• NEWS

KPK Ingatkan Pemerintah Potensi Korupsi Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Jum'at, 19 Sep 2025 11:40 WIB
KPK Ingatkan Pemerintah Potensi Korupsi Rp200 Triliun ke Bank Himbara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana sebesar Rp200 triliun yang disalurkan ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/9) dikutip dari Antara.

Asep mengingatkan pentingnya pengawasan terkait pencairan dana tersebut, mengingat potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi. Dia menambahkan bahwa kasus di Bank Jepara Artha merupakan alarm bagi kita semua, mengingat baru-baru ini pemerintah mengucurkan dana Rp200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia, yang disalurkan kepada bank-bank Himbara.

Namun, Asep juga menekankan sisi positif dari pencairan dana tersebut, seperti memperkuat perekonomian mikro dan membantu bank-bank Himbara memberikan kredit kepada masyarakat. Oleh karena itu, KPK memastikan untuk terus mengawasi aliran dana tersebut.

“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” lanjut Asep.

Pada 10 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penarikan dana sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp425 triliun, yang kemudian disalurkan ke perbankan.

Pada 12 September 2025, dana tersebut dicairkan kepada lima bank anggota Himbara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan alokasi Rp55 triliun, PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Rp55 triliun, PT Bank Mandiri (Mandiri) dengan Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Rp10 triliun.