Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka blokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp168,5 triliun dari total Rp256,1 triliun per 22 September 2025.
“Efisiensi anggaran yang diblokir itu kan awal tahun sebesar Rp256,1 triliun. Sampai dengan hari ini, yang telah dibuka blokirnya sebesar Rp168,5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, dikutip dari konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa.
Luky menjelaskan anggaran yang kembali dicairkan tersebut digunakan untuk menunjang program prioritas pemerintah, termasuk program cetak sawah, peningkatan sarana pendidikan untuk Sekolah Rakyat, revitalisasi madrasah, serta biaya operasional dan tugas dasar K/L.
Hingga 31 Agustus 2025, realisasi belanja K/L tercatat mencapai Rp686 triliun, setara 59,1 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp1.160,1 triliun. Jika dibandingkan dengan proyeksi akhir tahun, realisasi tersebut setara 53,8 persen dari perkiraan Rp1.090,8 triliun.
Luky menambahkan, perlambatan penyerapan anggaran terjadi karena terdapat gap antara kecepatan pembangunan fisik di lapangan dengan serapan anggaran. Untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, Kemenkeu membentuk tim monitoring rencana penyerapan dana selama tiga bulan terakhir, sekaligus memberikan pendampingan kepada K/L untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi.
“Intinya, kami sama-sama mencoba melihat masalah yang dihadapi oleh berbagai K/L dan kita coba pendampingan,” katanya.
Belanja K/L tersebut digunakan untuk berbagai program sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) untuk 96,7 juta peserta, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, Kartu Sembako untuk 18,3 juta KPM, serta Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima 12,2 juta siswa. Semua penyaluran program prioritas dilakukan melalui validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).