Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina tahun 2011–2021, Hari Karyuliarto, yang menyeret nama mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (25/9) malam dikutip dari Antara.
Asep menduga ucapan Hari yang menyebut nama Ahok sengaja dilontarkan di luar ruang pemeriksaan agar bisa disorot media. “Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” lanjutnya.
Pernyataan Hari itu sebelumnya diucapkan saat dirinya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 25 September 2025. “Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” kata Hari.
Kasus dugaan korupsi LNG Pertamina sendiri mulai disidik KPK pada Juni 2022. Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023, lalu divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2024. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Februari 2025.
Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Juli 2024, yakni mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.