• NEWS

KPK Selidiki Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Jum'at, 26 Sep 2025 11:07 WIB
KPK Selidiki Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih jauh pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Tauhid Hamdi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pertemuan Tauhid dengan Yaqut berkaitan dengan pembahasan Surat Keputusan (SK) mengenai pembagian tambahan kuota haji.

"Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK, itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK," ucap Asep saat dikonfirmasi, pada Jumat (26/9) dikutip dari Jurnas.com.

SK dimaksud yakni SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang saat itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut mengatur pembagian kuota sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

SK itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

Selain itu, tambah Asep , penyidik KPK juga mendalami hal lain yang turut dibahas dalam pertemuan antara Tauhid Hamdi dengan Yaqut Cholil.

"Jadi, kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu, ada pembicaraan," imbuhnya.

Apabila pertemuan tersebut terjadi setelah SK pembagian kuota haji tambahan terbit, selanjutnya KPK akan mendalami aliran uang diduga dari hasil korupsi.

"Jadi, kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan dan kita perkuat dengan bukti-bukti," kata Asep.

Sementara itu, Tauhid Hamdi mengaku dicecar penyidikdengan 11 pertanyaan. Dia pun mengakui didalami penyidik soal pertemuannya dengan Yaqut Cholil.

"Ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut," kata Hamdi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

"(Membahas) kebijakan untuk tambahan kuota," tambah dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.