Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan atas nama ALP, MSA, dan ML selaku pramusaji di rumah jabatan gubernur, FDL selaku aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKPP Riau, serta HS selaku Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau,” ujarnya, dikutip dari Antara pada Senin (17/11).
Menurut Budi, seluruh saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, tempat KPK membuka posko pemeriksaan untuk kasus ini.
Perkembangan kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, yang mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya. Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, juga menyerahkan diri ke KPK.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut, meski saat itu detailnya belum dapat disampaikan secara terbuka.
Akhirnya, pada 5 November 2025, KPK menyatakan bahwa Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.