Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pembangunan desa dan penguatan koperasi harus dijalankan dengan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, dukungan terhadap pembangunan desa dan penguatan koperasi merupakan amanat konstitusi. Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Saya mendukung pembangunan desa dan penguatan koperasi sebagai amanat konstitusi. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Berdasarkan kajiannya, Rieke menilai terdapat sejumlah risiko dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menyoroti adanya potensi pergeseran peran koperasi dari subjek pembangunan menjadi objek pelaksanaan program pemerintah.
Selain itu, ia mengingatkan penugasan yang sangat besar kepada PT Agrinas berpotensi memusatkan kewenangan, aset, pengadaan, dan informasi pada satu simpul. Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko melemahnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.
“Terjadi pergeseran peran koperasi dari subjek pembangunan menjadi objek pelaksanaan program. Di sisi lain, penugasan yang sangat besar kepada PT Agrinas berpotensi memusatkan kewenangan, aset, pengadaan, dan informasi pada satu simpul,” ujarnya.
Rieke juga menekankan bahwa Instruksi Presiden tidak boleh dijadikan dasar untuk menggeser kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Ia mengingatkan setiap kebijakan pemerintah harus tetap menghormati hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Rieke mendorong agar pembangunan desa disertai penguatan kelembagaan koperasi, pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta kepastian hukum.
Menurutnya, pembangunan desa merupakan kewajiban negara, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar tidak membuka ruang bagi penyimpangan.
“Yang kita butuhkan bukan hanya program yang cepat, melainkan kebijakan yang benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.