Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Keputusan Komisi III DPR RI menetapkan 13 kriteria tindak pidana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, kejahatan judi online (judol) yang kian marak justru belum masuk ke dalam daftar sasaran perampasan aset tersebut.
Menanggapi gejolak publik, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa daftar kriteria pidana tersebut masih belum final dan sangat terbuka untuk dikaji ulang selama proses pembahasan RUU berjalan.
Legislator yang akrab disapa Gus Abduh ini memastikan bahwa pihak parlemen akan mendalami isu judi online secara intensif bersama para pemangku kepentingan terkait untuk melihat urgensi serta relevansinya.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Politisi dari Fraksi PKB ini menambahkan, DPR saat ini masih dalam tahap "belanja masalah" untuk menyerap berbagai aspirasi dan fenomena hukum di masyarakat.
“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” tegasnya.
Pentingnya memasukkan judi online dalam rezim perampasan aset sejatinya telah digaungkan Gus Abduh sejak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya difokuskan pada tindak pidana korupsi, melainkan harus menjangkau kejahatan berdampak luas (extraordinary crime) seperti judi online.
Ia menilai judi online memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap sendi ekonomi dan sosial masyarakat. Apalagi, karakteristik kejahatan digital ini sangat berbeda dibanding pidana konvensional.
“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan,” terang Abduh.
Tantangan terbesar dalam memberantas judi online terletak pada penelusuran aset dan persembunyan identitas pelaku.
Dalam banyak kasus, alur dana dan barang bukti berhasil ditemukan, tetapi pelakunya tersembunyi di balik akun anonim atau menggunakan identitas pihak lain.
Tak hanya itu, dana hasil kejahatan judi online umumnya dilarikan dan disimpan di luar negeri, sehingga membutuhkan instrumen hukum perampasan aset yang jauh lebih responsif dan agresif.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" pungkasnya.