• NEWS

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 14 Sep 2026 13:55 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.

"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lodewyk diketahui sebelumnya telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah diperiksa dan diputus tidak dapat diterima.

Tidak berhenti di situ, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Akan tetapi, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Hakim juga menilai dalil Lodewyk mengenai pelaksanaan program MBG telah menyentuh substansi perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui mekanisme praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim masih dalam putusannya.

Dalam permohonan praperadilannya, tim penasihat hukum Lodewyk sebelumnya mempersoalkan proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan rekayasa perkara. Salah satu yang dipersoalkan adalah rentang waktu penanganan perkara yang dinilai sangat singkat.

Di mana, dalam waktu tiga hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian upaya paksa. Langkah tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.

Penasihat hukum juga menilai proses tersebut dilakukan tanpa didahului dua alat bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan terhadap Lodewyk sebagai calon tersangka.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya pelanggaran dalam proses penyitaan aset milik Lodewyk. Kejagung menyatakan tindakan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Berdasarkan Pasal 118 KUHAP baru, penyidik dapat melakukan penyitaan setelah mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda yang akan disita berada.

Untuk kondisi mendesak, penyitaan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin pengadilan, dengan ketentuan objeknya merupakan benda bergerak.

Setelah itu, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat 1 KUHAP.

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.