Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menekan pemulihan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum.
Dengan keputusan itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan Komisi III DPR bersama pemerintah, termasuk memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah.
Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik
Komisi III DPR menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat mencegah ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara.
Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat.
Jadi ada yang curiga, ini jangan-jangan draf yang lama dipakai. Draf yang lama itu kan lebih ekstrem, cenderung bisa digunakan untuk menghabisi lawan politik
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus dugaan keracunan MBG.
Keputusan Komisi III DPR RI menetapkan 13 kriteria tindak pidana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari publik.
Daftar 13 jenis kejahatan dalam draf inisiatif DPR tersebut masih sangat fleksibel untuk ditambah maupun dikurangi selama proses pembahasan bersama pemerintah.
Legislator PKB menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
BNI memperkuat penetrasi layanan di sektor pendidikan melalui kerja sama dengan Universitas Prasetiya Mulya.
Saat ini Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan RUU dengan menghimpun berbagai aspirasi masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset rampasan agar pemulihan kerugian negara lebih optimal.
Faktanya ini sudah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini.
Harmonisasi aturan menjadi aspek penting agar implementasi undang-undang nantinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Pemerintah telah mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk memperkuat ekosistem riset di Indonesia.
Memastikan aset yang telah kembali kepada negara benar-benar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan fiskal yang lebih besar bagi masyarakat.
Pagu indikatif Polri untuk tahun anggaran 2027 masih di bawah kebutuhan ideal anggaran yang diusulkan Polri.
Bukan karena penghasilan seseorang terlihat besar lalu dianggap mencurigakan, kemudian asetnya langsung diincar. Semua harus berbasis hukum.
Langkah proaktif pemerintah daerah, menurut Prasetyo, jadi salah satu cara untuk mencegah insiden tragis yang dialami seorang siswa SD di NTT kembali berulang