• NEWS

5 Aset Mewah Disita KPK dari Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 10 Jul 2025 11:01 WIB
5 Aset Mewah Disita KPK dari Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - KPK baru saja menyita lima aset senilai total Rp60 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha periode 2022-2024.

Lebih lanjut, dilansir dari Jurnas.com, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp220 miliar.

"Pada Rabu, 9 Juli 2025, KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Kamis (10/7).

Budi merinci penyidik KPK menyita dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. 

Kemudian, penyidik KPK juga menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta. Budi mengatakan tiga bidang tanah dan bangunan itu bernilai Rp 10 miliar.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur. 

Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.