Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemberian amnesti Presiden RI Prabowo Subianto kepada 1.116 orang narapidana efektif dalam mengatasi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal 77 dalam RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan presiden dari mekanisme keadilan restoratif. Hal ini penting, mengingat pasal penghinaan presiden seringkali berkaitan dengan ujaran yang multitafsir