Riset Deep Intelligence Research (DIR) mencatat untuk pertama kalinya muncul indikator trust atau kepercayaan publik dalam percakapan mengenai Badan Gizi Nasional (BGN).
Komisi X DPR RI mengapresiasi Putusan MK yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan bagian dari kebutuhan inti pendidikan.
Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP
Di situasi segenting ini, program seperti MBG justru harus menjadi tameng pelindung rakyat. Jangan sampai niat baiknya rusak karena salah kelola di lapangan.
Tersangka dimaksud ialah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung mengaku telah melakukan upaya paksa penggeledahan di enam lokasi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN.
Berdasarkan daftar nama yang beredar, puluhan nama tersebut berasal dari pejabat eksekutif, anggota legislatif aparat penegak hukum hingga pihak swasta.
Para pihak yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Mantan Wakil BGN, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai JC dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Menko PM menegaskan bahwa program MBG telah berkembang menjadi penggerak utama ekosistem ekonomi, mulai dari tingkat desa hingga nasional.
kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian
Banggar DPR membenarkan terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berasal dari pos anggaran pendidikan pada APBN.
Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 H
Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas
Dinkes Kabupaten Kudus menyatakan bahwa mayoritas siswa yang sempat menjalani rawat inap usai keracunan MBG telah sembuh dan diperbolehkan pulang.
UMKM, petani hingga peternak justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Namun setelah ompreng tiba di tempat oleh ibu kader yang bersangkutan makanan yang di dalam ompreng dipindahkan dan disatukan penyajiannya di dalam kantong plastik ...
Pelayanan MBG pada periode libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru serta libur sekolah semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026 tetap dilaksanakan