Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana Praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jumat (3/10/2025).
Kejaksaan Agung sama sekali tidak mempersoalkan Nadiem Makarim yang lakukan praperadilan dalam kasus korupsi laptop chromebook
KPK apresiasi PN Jaksel tolak praperadilan Lukas Enembe