Menag menjelaskan, pada saat lempar jumrah di Mina, jemaah dari berbagai negara dimungkinkan juga akan melakukan tanazul, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kemacetan
Kementerian Agama (Kemenag) melalui PPIH akan menerapkan skema murur dan anazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.