Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menekan pemulihan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum.
Dengan keputusan itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan Komisi III DPR bersama pemerintah, termasuk memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah.
Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik
Kawasan ini terdiri dari lahan yang cukup luas, ada 735 hektare dan kawasan ini sangat luar biasa karena terpadu dengan berbagai tenant dari perusahaan industri
Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah
Anggota Komisi X DPR RI mendorong agar proses penyusunan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk melakukan dekolonisasi dalam sistem pendidikan nasional.
Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini.
Komisi III DPR menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat mencegah ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara.
Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat
Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat.
Jadi ada yang curiga, ini jangan-jangan draf yang lama dipakai. Draf yang lama itu kan lebih ekstrem, cenderung bisa digunakan untuk menghabisi lawan politik
Insya Allah besok kalau selesai sampai sore ini ya kita ajukan kepada Paripurna.
Baleg DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk mengatasi konflik pertanahan yang berlarut akibat tumpang tindih regulasi.
Keputusan Komisi III DPR RI menetapkan 13 kriteria tindak pidana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari publik.
Daftar 13 jenis kejahatan dalam draf inisiatif DPR tersebut masih sangat fleksibel untuk ditambah maupun dikurangi selama proses pembahasan bersama pemerintah.
Legislator PKB menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Tanpa kepastian hukum bagi masyarakat adat di tanah air, upaya pelestarian pengetahuan dan praktik adat semakin terancam.
RUU Sisdiknas dan pembentukan URI merupakan dua proses kebijakan yang berbeda karena memiliki dasar hukum dan mekanisme penyusunan yang tidak sama.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset rampasan agar pemulihan kerugian negara lebih optimal.