Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian difinalkan pada tahun 2019.
Pendamping harus paham dirinya siapa dan posisinya di mana. Pendamping harus paham bahwa pembangunan dibangun berdasarkan partisipasi masyarakat, dan yang penting lainnya adalah pembangunan harus dilakukan dengan data.