Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Dilansir dari Jurnas.com, Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) untuk periode 2020-2024, yang disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp744,5 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Jumat (18/7).
Adapun kedua saksi tersebut ialah Syamsul Arifin selaku PT Soca Soluso Integra dan Teddy Riyanto selaku Account Manager PT Verifone Indonesia.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi-saksi tersebut. Hak itu akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.
Kelima tersangka itu adalah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Kemudian, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, DS; Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, RSK; pihak swasta EL.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.