• EKSEKUTIF

Jokowi Masukkan Menteri PUPR ke Dewan Pengarah Masjid Istiqlal

Syafira | Senin, 24 Jul 2023 10:30 WIB
Jokowi Masukkan Menteri PUPR ke Dewan Pengarah Masjid Istiqlal Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 64 tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal. Dalam aturan yang diteken pada 20 Juli 2023 itu, Presiden Jokowi memasukkan nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke susunan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

"Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Perpres Nomor 64 tahub 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal," demikian bunyi salinan Perpres itu, dikutip pada Senin (24/7/2023).

 

Pada Perpres Nomor 46 Tahun 2023, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, terdiri atas:

- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

- Anggota: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg); Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR); Gubernur Daerah Khusus Ibu    Kota (DKI) Jakarta; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian, Perpres terbaru juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah. Perpres Nomor 46 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 20 Juli 2023.

Adapun pada aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2019, hanya ada tiga anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta dan Ketua MUI. Sementara posisi Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Menko PMK.

Dalam Perpres Nomor 64 itu, dijelaskan soal tugas Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yang meliputi empat hal; Pertama, memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.

Kedua, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal. Ketiga, memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola Keempat, menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap enam bulan sekali.