• EKSEKUTIF

Kemendag Dorong Peningkatan Perdagangan Berjangka Komoditi

Eko Budhiarto | Jum'at, 09 Feb 2024 18:39 WIB
Kemendag Dorong Peningkatan Perdagangan Berjangka Komoditi Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesoaonfo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi melalui Penilaian Berkala Berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk memacu para pialang berjangka komoditi berkompetisi secara sehat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan, Bappebti terus berkomitmen memajukan industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) di tanah air. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan evaluasi kinerja pialang berjangka komoditi melalui sistem rating.

"Dengan adanya rating, para nasabah atau calon nasabah akan lebih mudah menilai kinerja pialang berjangka yang akan mereka pilih untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Penilaian berkala pialang berjangka komoditi dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan dan pelaksanaan kegiatan usaha peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Penilaian dilakukan oleh Biro Pengawasan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) setiap tiga bulan.

Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG dan PLK, Widiastuti, menjelaskan, penilaian berkala memasuki periode keempat 2023 atau Januari – Desember. Pada periode ini, penilaian dilakukan terhadap 63 pialang berjangka komoditi yang mendapatkan izin dari Bappebti. Sebelumnya, penilaian dilakukan pada periode Januari hingga September 2023.

Adapun parameter yang digunakan dalam penilaian tersebut meliputi kinerja pialang berjangka, penilaian masyarakat, dan nilai pengurang.

Indikator yang dominan dalam penilaian adalah terkait kinerja pialang berjangka sebesar 70 persen yang meliputi lima aspek penilaian, di antaranya, hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“Indikator lainnya adalah penilaian masyarakat sebesar 30 persen dan nilai pengurang 30 persen,” jelas Widiastuti.

Adanya penilaian berkala berkelanjutan atau rating yang dilakukan Bappebti ini diharapkan dapat menurunkan tingkat pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang nakal yang kerap membuat citra negatif pada industri perdagangan berjangka komoditi.