Ilustrasi
Jakarta, Indonesiainfo - Pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan juga akan menikmati perubahan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, perubahan yang akan diterapkan pada KRIS adalah satu kamar maksial memiliki empat tempat tidur.
Regulasi ini akan dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS. Hal ini bertujuan untuk menjamin peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS,” kata Syahril, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (16/5/2024).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Karenanya, implementasi KRIS masih dalam proses, sehingga sampai dengan 1 Juli 2025 sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia bagi para peserta BPJS Kesehatan masih terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Kemudian, Perpres ini juga mengatur kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi, yang kemudian menjadi bahan acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Nantinya hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis mengatakan selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Sementara untuk tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait yang direncanakan penetapan barunya selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan.
Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.