• LEGISLATIF

DPR Minta Tak Ada Diskriminasi dalam Pelayanan Kesehatan

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 17 Jul 2024 21:50 WIB
DPR Minta Tak Ada Diskriminasi dalam Pelayanan Kesehatan Ilustrasi ruangan rawat pasien (Foto: Dok. Republika)

Indonesiainfo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan bahwa pelayanan medis untuk pasien badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) tidak berbeda dengan pasien lainnya. Kecuali dalam hal ruang rawat inap, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

"Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya. Hanya di ruangannya saja," katanya dikutip di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut, Charles mengatakan bahwa dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.

Tak hanya itu, Politisi PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.

"Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh pasien sendiri," ujarnya.

Dalam konteks ini, Legislator Dapil DKI Jakarta menekankan jangan ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Semua masyarakat harus dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua.

"Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja," katanya.