Ilustrasi logo aplikasi Bigo Live (Foto: Bigo Live)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam dengan langkah hukum dan memblokir aplikasi Bigo Live terkait konten judi online dan pornografi.
"Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, di kutip di Jakarta (23/8/2024).
Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, (21/8/2024). Kementerian Kominfo menegaskan, PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," ujar Menkominfo Budi Arie.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama (26/5/2024) hingga (8/8/2024), terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Adapun hasil patroli siber mulai (15-18/8/2024), terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Kementerian Kominfo juga sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada (16/7/2024) lalu surat kedua pada (21/8/2024).
"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," ujar Menteri Budi Arie.