Anggota DPR RI RI, Pangeran Khairul Saleh meminta para hakim untuk menyudahi aksi mogok kerja (Foto: Dok. Parlementaria)
INDONESIAINFO.ID - Sejumlah hakim melakukan aksi mogok kerja atau cuti bersama se-Indonesia pada (7-11/10/2024) sebagai bentuk protes terhadap kecilnya gaji para hakim di Indonesia.
Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, hal ini merupakan respon yang wajar atas ketidaksejahteranya para hakim di Indonesia. Namun meski demikian, dengan adanya aksi mogok ini, banyak agenda peradilan yang terancam tertunda.
Untuk itu, Pangeran berharap agar para hakim menyudahi aksi mogok kerjanya. Sebab penundaan dalam mendapatkan keputusan hukum dapat menimbulkan masalah lebih lanjut bagi mereka yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami harap setelah adanya komitmen dari Presiden Terpilih dan juga dari DPR untuk mengawal masalah ini, para hakim bisa kembali menjalankan tugas-tugas mulianya dalam proses peradilan kita," ujar Pangeran dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Pimpinan DPR telah menyatakan DPR periode 2024-2029 siap membahas kembali Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jabatan Hakim agar menjadi dasar hukum dalam upaya peningkatan jabatan hakim.
Pangeran yang pada periode DPR sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mendorong Pemerintah agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak-hak keuangan dan fasilitas hakim.
"Gaji hakim saat ini dianggap tidak layak dan jauh di bawah standar gaji profesi hakim di Asia Tenggara. Hakim harus mendapatkan kelayakan dan kehormatan agar tidak mudah tergoda dengan aksi suap menyuap di dunia hukum," ujar dia.
Menurut dia, memang perlu ada perhatian lebih untuk para hakim, terutama menyangkut fasilitas bagi hakim yang bertugas di daerah terpencil. Tapi nyatanya memang selama ini kondisi hakim kita kurang diperhatikan.
"Kami prihatin sekali dengan kondisi para hakim. Semestinya ada kesadaran dari Pemerintah sebagai pemegang kuasa anggaran. Para hakim ini kerjanya sangat berat," ujar Pangeran.