• NEWS

Jet Pribadi Dibayar Tunai Pakai Dana Operasional Papua, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Selasa, 17 Jun 2025 12:20 WIB
Jet Pribadi Dibayar Tunai Pakai Dana Operasional Papua, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan Pesawat jet pribadi yang diduga dibeli memakai uang hasil korupsi (Foto: Dokumen KPK/Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pembelian jet pribadi dalam perkara dugaan korupsi dana operasional Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pesawat mewah tersebut dibeli secara tunai oleh tersangka. Uang pembelian itu bahkan dibawa langsung menggunakan 19 koper penuh.

Transaksi tidak biasa ini menjadi salah satu sorotan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat. Informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," kata Budi dalam keterangannya dikutip dari Jurnas.com pada Selasa (17/6).

Kendati begitu, Budi belum bisa memberi informasi perihal pihak yang membawa uang tersebut untuk membeli jet pribadi senilai miliaran rupiah itu.

Budi mengatakan, saat ini lembaga antikorupsi tengah mendalami dugaan pembelian aset lain dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK masih mendalami dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam pemulihan aset nantinya. Mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Budi.

KPK belum melakukan penyitaan terhadap jet pribadi dimaksud karena masih berada di luar negeri. Namun, jet pribadi tersebut masih dalam kondisi baik.

"Tentu itu juga menjadi pertimbangan ya untuk kemudian dilakukan penyitaan nantinya," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua disebut merugikan negara senilai Rp1,2 triliun.

Tersangka dalam kasus tersebut ialah DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia.