• NEWS

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Jum'at, 20 Jun 2025 11:43 WIB
KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita dua unit rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Properti tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah dan diduga kuat merupakan hasil dari praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Dilansir dari Jurnas.com, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

"Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, pada Jumat (20/6).

Dalam proses penyidikan kemarin, penyidik mendalami aset-aset yang dibeli oleh para tersangka melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni Notaris/PPAT Wahayu Krisma Suyanto dan Pimpinan Dealer Asri Motor.

Sementara dari saksi Amir Lubis selaku Anggota DPRD Kabupaten Sampang, penyidik menggali peran yang bersangkutan dalam pengajuan proposal dana hibah dari para kelompok masyarakat.

Satu saksi lain juga dilakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Jawa Timur atas nama Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK menyita tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir.

KPK mengungkapkan para tersangka membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana.

Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di Probolinggo (1 bidang), Banyuwangi (1 bidang), dan Pasuruan (2 bidang). Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhitung mulai tanggal 15 hingga 22 Mei 2025.

KPK juga sudah menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan. Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025. Lembaga antirasuah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.