• NEWS

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dua Saksi dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR RI

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 23 Jun 2025 15:05 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dua Saksi dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR RI Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR RI, pada Senin (23/6).

Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir ialah Cucu Riwayati, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk kebutuhan pengiriman serta penggandaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada periode 2020 hingga 2021.

Kemudian, Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Jurnas.com, pada Senin (23/6).

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.

"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.

Walaupun sudah mengonfirmasi, KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. KPK juga belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.