• NEWS

KPK Telusuri Dugaan Permintaan Fee dalam Pengajuan Dana Hibah Jatim

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 26 Jun 2025 11:30 WIB
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Fee dalam Pengajuan Dana Hibah Jatim Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut praktik permintaan fee terkait proses pengajuan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Fokus penyidikan kali ini adalah untuk menggali indikasi adanya pungutan dalam proses pencairan hibah tersebut.

"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasertyo dalam keterangannya yang dikutip dari Jurnas.com, pada Kamis (26/6).

Ketiga saksi itu ialah pegawai honorer bernama Miftahul Kamil; Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim; dan pihak swasta yang bernama Mohammad Ruji.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total ada 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.