Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 13 individu yang diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pengajuan permohonan pencegahan ini disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 26 Juni 2025. Sementara itu, kebijakan pencegahan mulai berlaku efektif sejak 27 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan para pihak yang berkaitan dengan perkara tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status (pencegahan ke luar negeri) aktif sejak 27 Juni," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya yang dikutip dari Jurnas.com, pada Selasa (1/7).
Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan identitas dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri itu. Berdasarkan informasi yang diterima, 13 orang yang dicegah itu adalah CBH; IU; DS; MI; AJ; IS; AWS; IP; KS; ELV; NI; RSK; dan SRD.
Informasi dari sumber, CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan IU pada Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Indra Utoyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank plat merah yang kini tersangkut korupsi itu.
Budi mengatakan upaya pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan penanganan perkara oleh KPK berjalan secara efektif.
"Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional," kata dia.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Total nilai proyek pengadaan mesin mesin EDC di BRI mencapai Rp2,1 triliun.
Meski begitu, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Selain itu, KPK juga belum membeberkan kontruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu baru akan disampaikan pada saat dilakukana penetapan maupun penahanan tersangka.
Dalam proses pengusutan dugaan korupsi ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah dua kantor pusat Bank BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto beberapa waktu lalu. Dari kegiatan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.