Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekan mantan Staf Ahli Anggota V BPK RI, Melly Kartika Adelia atas dugaan pengondisian laporan audit BPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan BJB.
Melly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/8).
"Saksi didalami terkait dengan dugaan pengkondisian laporan audit BPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Jumat (22/8), dikutip dari Jurnas.com.
KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).