• NEWS

KPK Periksa ASN Kemenaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Selasa, 16 Sep 2025 15:18 WIB
KPK Periksa ASN Kemenaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ACZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara, dan menyebutkan bahwa selain ACZ, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu SHM, pekerja lepas di PT Belitung Makmur Mandiri pada 2023-2024, serta JF dan S, agen tenaga kerja asing (TKA).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ACZ adalah Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kemenaker yang bernama Ali Chaidar Zamani.

Selain itu, pada 11 September 2025, KPK memeriksa dua mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami penerimaan uang tidak sah yang diterima dari agen TKA, serta THR tahunan yang diterima sebagian besar pegawai Direktorat PPTKA, yang diduga berasal dari agen TKA.

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA, yang terdiri dari ASN di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari kegiatan pemerasan terkait pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia. Tanpa penerbitan RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan mereka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Hal ini membuat para pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014, lalu diteruskan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

KPK akhirnya menahan delapan tersangka tersebut, dengan penahanan dilakukan dalam dua kloter: kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.