• NEWS

KPK Dorong Aturan Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 18 Sep 2025 13:49 WIB
KPK Dorong Aturan Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden yang mengatur larangan rangkap jabatan, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (18/9) dikutip dari Antara.

Aminudin menambahkan, KPK juga mendorong sinkronisasi regulasi ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta aturan terkait lainnya.

Selain itu, KPK mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal untuk menghilangkan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan. Aminudin juga mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan memperbaiki skema pensiun.

"Kelima, penyusunan standar operasional prosedur investigasi konflik kepentingan sesuai standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN," tambahnya.

Lima poin rekomendasi ini merupakan hasil kajian KPK terhadap rangkap jabatan dan dampaknya terhadap integritas serta tata kelola lembaga publik di Indonesia, yang dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025.

"Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," jelas Aminudin.

Putusan MK menegaskan urgensi pembenahan. Data KPK dan Ombudsman RI tahun 2020 menunjukkan dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, hampir 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis, dan 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya profesionalitas.

Putusan MK terkait wakil menteri ini diputuskan pada 28 Agustus 2025. Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."