Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha untuk periode 2022 hingga 2024.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir; Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono; serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al`asyari.
"Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan barang, aset, dan uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/9) dikutip dari Jurnas.com.
Lima tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.
Kronologi Kasus
Asep menjelaskan bahwa BPR Jepara Artha merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang menerima penyertaan modal sebesar Rp24 miliar dan memberikan dividen kumulatif sebesar Rp46 miliar hingga 2024. Pada 2021, Jhendik Handoko mulai memperluas kredit usaha dengan sistem sindikasi, yang sebelumnya hanya berfokus pada kredit konsumtif untuk pegawai Pemkab Jepara.
Selama dua tahun, BPR Jepara Artha menambah kredit usaha sekitar Rp130 miliar untuk dua grup debitur melalui 26 debitur yang terafiliasi. Namun, kredit tersebut mengalami gagal bayar dan merugikan kinerja BPR Jepara. Untuk menutupi kerugian tersebut, pada awal 2022, Jhendik Handoko bersama Mohammad Ibrahim Al`asyari mencairkan kredit fiktif.
Dana dari kredit tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet, sementara sebagian lainnya dikelola oleh Mohammad Ibrahim Al`asyari.
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Sdr JH menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA," kata Asep.
Pada periode April 2022 hingga Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada debitur fiktif. Kredit tersebut dicairkan tanpa analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya, yang sebagian besar berprofesi sebagai pedagang kecil, buruh, tukang, dan pengangguran.
Mohammad Ibrahim Al`asyari bersama rekannya juga memanipulasi dokumen untuk menyamarkan identitas debitur, seperti membuat rekening koran fiktif dan foto usaha milik orang lain. Selama proses tersebut, Jhendik Handoko meminta Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir, dan Ariyanto Sulistiyono untuk membantu memanipulasi dokumen dan memproses kredit.
"Dokumen Analisa Kredit Debitur dimana dokumen perizinan dibuat tidak sesuai sebenarnya, perhitungan penghasilan di mark-up, foto usaha milik orang lain, debitur tidak memiliki agunan disiapkan oleh MIA dengan penilaian agunan di markup 10x lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar mencukupi perhitungan kredit yang di mark-up (rata-rata per debitur dibuat perhitungan untuk cukup realisasi kredit 7 Miliar)," kata Asep.
Dari kredit yang dicairkan, sebagian dana ditransfer ke rekening debitur fiktif dan sebagian besar disalurkan ke rekening Mohammad Ibrahim Al`asyari. Sebagian dana lainnya disimpan dan dikelola oleh Ahmad Nasir di rekening BPR Jepara Artha.
Sebagian besar dana tersebut, sekitar Rp150,4 miliar, digunakan oleh Mohammad Ibrahim Al`asyari untuk membeli tanah dan aset pribadi, serta memperbesar usaha beras. Dana kredit ini juga diputar ke rekening pribadi dan perusahaan lain untuk menutupi jejak transaksi yang tidak sah.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh BPK RI, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp254 miliar.
KPK juga menyebutkan bahwa sebagian dana yang diterima oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran biaya umrah dan pembelian barang pribadi.
Dalam kasus ini, KPK terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Tindak pidana korupsi ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan manipulasi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.