• NEWS

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Jum'at, 26 Sep 2025 13:01 WIB
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman dinas maupun rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Selain rumah Ria Norsan, tim KPK juga menyasar rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang diketahui merupakan istri dari Gubernur Kalbar tersebut.

“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 September 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan korupsi yang menyeret Ria Norsan.

Pada hari ini, tambah dia, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalimantan Barat.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar diduga menyerat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Sebab ia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.

Salah satu yang didalami terkait pengusulan anggaran. Sebab proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

KPK juga telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.

Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.

Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.