• EKSEKUTIF

Presiden Perintahkan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 22 Okt 2026 18:30 WIB
Presiden Perintahkan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla Presiden Indonesia, Prabowo Subianto (Foto: SS TVR Parlemen)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Prabowo menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026

Prabowo mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia tidak seluruhnya disebabkan oleh faktor alam. Aktivitas manusia, termasuk dugaan kesengajaan membakar lahan, turut menjadi penyebab kebakaran.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian Kehutanan, untuk bekerja sama dengan TNI dalam menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Menurut Prabowo, keterlibatan korporasi dan oknum yang sengaja membakar lahan merupakan persoalan serius karena dampaknya mengancam kesehatan masyarakat dalam skala luas.

"Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tutur dia.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menangani persoalan karhutla secara biasa-biasa saja. Perusahaan yang terbukti melanggar harus menghadapi tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha

"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Sannksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha. Sejumlah perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari tindakan penegakan aturan.

Terbaru, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Kalimantan.

Keenam perusahaan itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas lahan terbakar seluas 4.803 ha.

Kemudian PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 ha, dan luas lahan terbakar 1.049 ha. Lalu, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha dengan area terbakar seluas 718 ha.

Selanjutnya PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 ha dengan luas lahan terbakar sebesar 420 ha. Ada juga PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar seluas 348 ha.

Perusahaan terakhir adalah PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi lahan 68.286 ha dan area terbakar seluas 193 ha.