KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif pada PT BPR Jepara Artha untuk periode 2022 hingga 2024
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko
KPK baru saja menyita lima aset senilai total Rp60 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha periode 2022-2024
UU P2SK diyakini perkuat fungsi BPR topang UMKM
Izin usaha Bank Bagong dicabut OJK, ini alasannya
Genjot kontribusi BPR dan BPRS, OJK terbitkan aturan baru