Perluasan kewenangan Kemensetneg melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2026, yang mencakup penguatan fungsi analisis kebijakan, dukungan Program Strategis Presiden, pers dan media, serta koordinasi kelembagaan, harus dibarengi dengan penguatan tanggung jawab konstitusional.
Sebuah produk hukum harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.