Perluasan kewenangan Kemensetneg melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2026, yang mencakup penguatan fungsi analisis kebijakan, dukungan Program Strategis Presiden, pers dan media, serta koordinasi kelembagaan, harus dibarengi dengan penguatan tanggung jawab konstitusional.
Praktik itu dinilai menjadi salah satu tantangan awal dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS
Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat.