Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, mengatakan bahwa digitalisasi ini merupakan sebuah proses inovasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan BBM bersubsidi yang diberikan oleh Pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku industri yang menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi.