Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui dibentuknya Inpres (Instruksi Presiden) soal air minum. Pembentukan Inpres ini diusulkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rapat terkait Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada Senin, (23/10), di Istana Merdeka Jakarta.
“Disetujui oleh Bapak Presiden untuk dibentuk Inpres (Instruksi Presiden) air minum,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangannya dikutip dari laman Presiden RI.
Suharso juga menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, target pemasangan air minum di perumahan adalah 10 juta sambungan rumah. Namun, hingga tahun 2023, baru tersambung sebanyak 3,8 juta rumah.
“Nah gap yang hampir 6,2 juta lah kita mau coba atasi pada tahun depan tanpa harus membangun air baku karena kebetulan sumber airnya kita sudah punya,” katanya.
Suharso menyebut bahwa saat ini Indonesia memiliki idle capacity sekitar 38 ribu liter yang dapat disambungkan ke lebih dari 3 juta sambungan rumah di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Presiden menginstruksikan agar rumah-rumah yang mendapatkan sambungan tersebut diprioritaskan bagi rumah-rumah yang berada di daerah dengan tingkat stunting tinggi.
“Terutama yang membutuhkan intervensi pengadaan air bersih yang lebih baik,” ujarnya.