Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Haiyani dimintai keterangan seputar dugaan penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3) terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3. Selain itu penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Senin (13/10) dikutip dari Jurnas.com.
Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, dengan materi pemeriksaan yang serupa.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar-besaran KPK terhadap dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel).
Beberapa pejabat yang turut menjadi tersangka di antaranya adalah Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025); Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–2025); serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025).
Kemudian ada Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025); Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang); Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–2025); serta Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, keduanya menjabat sebagai koordinator. Dari pihak swasta, tersangka lain adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga mencapai Rp81 miliar, yang dibagikan ke sejumlah pihak. Dari jumlah tersebut, Irvan Bobby Mahendro disebut menerima bagian terbesar, yakni sekitar Rp69 miliar.
Sementara itu, Noel selaku Wamenaker diduga memperoleh Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati sebagai bagian dari jatah korupsi. Tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari Noel, termasuk empat ponsel dan empat mobil mewah: Toyota Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz.
KPK mengungkap, praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang semestinya hanya Rp275 ribu melonjak tajam menjadi Rp6 juta per sertifikat.
Modus yang digunakan para tersangka adalah memperlambat, mempersulit, bahkan menolak proses penerbitan sertifikat bagi pihak yang menolak membayar lebih dari tarif resmi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi di lembaga publik dapat berdampak langsung terhadap dunia kerja dan keselamatan tenaga kerja di Indonesia.